2028 bersama amar putusannya menolak permintaan kasasi PT JPP. Kemudian, PT JJP menabrak usaha ketetapan nomor satu ataupun Peninjauan Kembali (PK) atas vonis nan diberikan sebab Mahkamah Agung No. 1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan PK tersebut ditolak untuk Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Oktober